DPO Terpidana Korupsi Berhasil Ditangkap Kejari Sambas
![]() |
Kejari Sambas saat amankan DPO Terpidana Korupsi, Rabu (22/2/2023). |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas bersinergi dengan Tim Intelijen/AMC (Adhayaksa Monitoring Center) Kejaksaan Agung RI dan Tim Tabur Kejati Kalbar berhasil mengamankan DPO Terpidana Korupsi asal Kejati Riau, Rabu (22/2/2023) tepatnya sekitar pukul 16.30 WIB di Kebun Kelapa Sawit, Desa Sunsung, Kecamatan Sambas.
DPO tersebut bernama Sunardi (47) warga Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indramayu Hulu, Provinsi Riau. Dia merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang dicairkan kepada Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Indragiri Hulu tahun 2011 dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2.805.834.614,.
Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Agita Tri Moertjahjanto menjelaskan bahwa penangkapan Sunardi pada saat dia pulang bekerja di sebuah perusahaan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Sambas. Mengingat sebelumnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian terhadap Sunardi.
"DPO Terpidana Sunardi sebelumnya berhasil ditemukan melalui pelacakan oleh Tim AMC Kejaksaan Agung RI berada di Lokasi Perumahan Dinas TNI AL, Desa Sembung Setangga, Kec. Sambas, Kab. Sambas," jelas Agita Tri Moertjahjanto.
"Selanjutnya Tim AMC Kejagung dan Tim Intelijen Kejari Sambas melakukan pengintaian di sekitar lokasi, dan kemudian DPO, Terpidana Sunardi tersebut berhasil ditangkap oleh Tim AMC Kejagung RI dan Tim Intelijen Kejari Sambas yang mana DPO Terpidana Sunardi tersebut selepas pulang dari bekerja sebagai buruh kelapa sawit di Perusahaan PT. Mulia Indah," tambah Agita Tri Moertjahjanto.
Terakhir Agita Tri Moertjahjanto mengungkapkan bahwa penangkapan Sunardi berjalan dengan lancar, Kondusif, aman dan terkendali. Usai ditangkap, Sunardi selanjutnya diamankan oleh petugas untuk dibawa ke Kejari Pontianak dan ditahan sementara waktu.
No comments