Header Ads

Tingkatkan Daya Saing Produk Diskumindag Sambas Dorong Pelaku UMKM Daftarkan Merek Dagang



Dalam rangka membantu pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk menstandarisasi produk, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Sambas melakukan pembinaan terhadap 25 pelaku UMKM di Kabupaten Sambas.
Adapun pembinaan tersebut dilakukan dalam memberikan arahan kepada 25 pelaku UMKM terkait tata cara pendaftaran Merek dagang dan nama merek produk. Hasil dari pendamping tersebut terdapat 17 merek yang terbit dan Sertifikat merek diserahkan langsung oleh Dirjen kekayaan intelektual kemenkumham yang datang ke kabupaten Sambas.
Kendati demikian, pihak Diskumindag akan melakukan konsultasi kembali terkait kendala sertifikat merek milik 18 pelaku UMKM lainnya yang terlambat keluar. Dalam hal ini Diskumindag akan mengupayakan ke-25 pelaku UMKM akan mendapatkan sertifikat merek yang legal.
Kepala Dinas Diskumindag Sambas, Hermanto mengatakan dari 25 merek UMKM yang didaftarkan terdapat satu diantaranya merupakan binaan langsung dari Diskumindag dalam rangka mendukung program Bupati Sambas, One Village One Product (OVOP). Selain itu juga terdapat produk pelaku UMKM yang sudah dipasarkan hingga ke Negara Malaysia.
"Dari 25 itu yang kita buatkan lebel adalah dodol sijang, itu merupakan salah satu program OVOP dimana kita sudah melakukan pendampingan kurang lebih selama 4 tahun dan ditahun kemarin kita daftarkan mereknya dengan nama dodol sijangku," kata Hermanto, Senin (13/2/2023).
"Kemudian ada jamur ikram itu dari Desa Puringan, Alhamdulillah setelah mereka melakukan standarisasi merek, kawan-kawan sekarang sudah memasarkan produk dan mengikuti pameran-pameran yang ada di Malaysia," tambah Hermanto.
Menurut Hermanto salah satu kendala yang kerap terjadi dalam proses pendaftaran merek yakni logo yang sama atau sudah ada sebelumnya. Sehingga mengakibatkan keterlambatan sertifikat merek untuk keluar. Sedangkan untuk perizinan dan legalitas khususnya daerah perbatasan akan dapat dilakukan melalui desa maupun kecamatan.
"Untuk perizinan sekarang dipermudah bisa lewat desa khusus untuk kita daerah perbatasan dan daerah tertinggal yang utamanya sebenarnya itu lewat PTSP tapi Diskumindag juga bisa mendampingi, karena untuk legalitas UMKM, kemudian juga bisa lewat kecamatan," ungkap Hermanto.
Hermanto menjelaskan bahwa dengan adanya pendamping legalitas merek ditujukan agar dapat meningkatkan daya saing dan produk UMKM lokal semakin dikenal. Untuk itu dia juga berharap kedepannya semakin banyak pelaku UMKM yang melegalisasikan merek produknya.
"Jadi adanya program pendampingan dari Diskumindag Sambas untuk legalitas merek, kita tujuannya pertama UMKM kita punya daya saing produk, kedua ini merupakan strategi bisnis, karena dengan adanya merek akan lebih mudah orang mengenal," jelas Hermanto.
"Yang sekarang kita bina sudah 30 lebih UMKM sudah mempunyai produk. Nantinya kita berharap mereka-mereka yang kita bina sekarang, dari sisi manajemennya, Kamasan, olahan, kualitas, kami berharap mereka punya merek yang sudah dipatenkan," pungkas Hermanto.


No comments

Powered by Blogger.